Jerat Pidana Jurnalis Sopir Setya Novanto

Posted by


Jakarta - Nama Hilman Mattauch mendadak populer setelah kecelakaan yang menimpa Ketua DPR [Setya Novanto] (3166413 "") atau Setnov. Hilman diketahui adalah sopir mobil Fortuner bernopol B 1732 ZLO, yang ditumpangi Setnov pada saat kecelakaan, Kamis 16 November 2017 malam.

Polisi bergerak cepat. Pihak berwajib pun menetapkan Hilman sebagai tersangka. Hilman yang diketahui adalah jurnalis Metro TV, dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan.

"Namanya sampeyan ditilang, tersangka bukan? Ya, iya (tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat 17 November 2017.

Argo menambahkan, Fortuner yang membuat Setnov celaka adalah milik Hilman. Mobil tersebut dibeli setahun lalu dari warga Cinere bernama Aminuddin. Hingga saat ini, mobil tersebut masih terdaftar di Ditlantas Polda Metro Jaya atas nama Aminuddin. "Belum balik nama. Boleh saja," kata Argo.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hilman tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

"Kita tidak lakukan penahanan, namun wajib lapor seminggu dua kali, Senin dan Sabtu," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu 18 November 2017.

Alasan Hilman tidak ditahan karena dia dinilai cukup kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, penahanan juga bukan suatu hal yang harus dilakukan.

"Sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan menyembunyikan barang bukti, tidak akan melakukan suatu perbuatan yang sama, kemudian dia kooperatif, penahanan tidak harus dilakukan," jelasnya.

Dalam kasus tersebut Hilman Mattauch terancam Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dia dikenakan sanksi Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidananya penjara 1 tahun dan denda paling banyak 10 juta," ucap Budiyanto.



Untuk mendaftar cukup klik gambar dibawah ini:


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: November 19, 2017

Popular Posts

Blog Archive

Histats

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.