Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri

Posted by


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah istri tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Deisti dicegah untuk penyidikan kasus yang sama dengan tersangka Direktur Quadra Solution‎, Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor dalam proses penyidikan e-KTP dengan tersangka ASS," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (23/11).
Deisti akan dicegah dalam waktu enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (21/11). "Jangka waktu 6 bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," ungkap Febri.
Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mencuat saat Setnov hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 3 November 2017. Saat itu Setnov dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
Setnov pun mengakui juga pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, dia mengaku tak tahu jika ada nama istri dan anaknya di perusahaan tersebut.



Untuk mendaftar cukup klik gambar dibawah ini:


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: November 24, 2017

Popular Posts

Blog Archive

Histats

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.