Pemilik gudang kembang api di Kosambi, Indra Liyoni dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Indra dilaporkan terkait mempekerjakan anak di bawah umur.
Kuasa hukum korban kebakaran, Osner Johnson Sianipar mengatakan, laporan itu dilakukan karena pabrik petasan tersebut diduga melanggar pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu disebutkan terjadinya eksploitasi anak atau mempekerjakan anak di bawah umur.
"Kita punya bukti dan saksi serta sejumlah korban. Kami temui adanya anak-anak yang dipekerjakan di gudang itu," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11) sore.
Menurutnya, sejumlah anak di bawah umur yang ditemuinya itu ada yang sudah bekerja selama 2 hingga 3 bulanan. Hasil temuannya, anak di bawah umur itu dipekerjakan sejak pabrik itu berdiri.
"Kami mungkin juga menghadirkan keluarga korban nantinya, tapi tak kami paksakan," ujarnya.
Osner menegaskan, ada 10 anak di bawah umur yang ditemui pihaknya telah dipekerjakan oleh perusahaan tersebut. Adapun sebagian keluarga anak-anak itu tak tahu anaknya bekerja di tempat tersebut.
"Namun semuanya sudah meninggal semua (10 anak itu), sebagian tahu keluarganya, sebagai tak tahu (anaknya bekerja di pabrik petasan)," katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, terkait gaji yang diterima oleh para pekerja. Para pekerja dihargai Rp 40.000 hingga Rp 50.000 perhari. "Upah awal yang diterima 10 anak itu sebesar Rp 55 ribu, hanya saja di minggu berikutnya upahnya diturunkan menjadi Rp 40 ribu perhari," pungkasnya.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan TBL/5340/XI/2017/PMJ Dit. Reskrimum tertanggal Kamis, 2 November 2017.




