UMP DKI Jakarta Akan Diumumkan Malam Ini

Posted by


Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, menyebut pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) sempat terganjal perbedaan survei serikat pekerja dan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Namun, ia memastikan besaran UMP DKI akan diumumkan hari ini.
"Iya, nanti malam diumumkan," kata Sandi di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Sandi menyebut adanya perbedaan angka dari hasil survei serikat pekerja dan survei KHL ini benar-benar harus dibahas dengan seksama. Perbedaan angka tersebut, kata Sandi, terlihat dari beberapa faktor seperti transportasi dan listrik.
"Angka yang terlihat sangat berbeda adalah di transportasi, listrik dan aspek lain yang selama ini diyakini dalam survei KHL itu disepakati. Jadi kami melihat ada perbedaan pendekatan, perbedaan metodologi dan kemarin perlu kami diskusikan. Dari serikat pekerja Rp 3,6 juta, tapi ditambah lagi 8,7 persen berdasarkan PP 78," bebernya.
"Padahal mereka tolak jadi dari Rp 3,6 juta itu ditambah 8,7 (menjadi) sekitar Rp 3,9 juta sesuai dunia usaha. Dan (jika perhitungan sesuai) PP adalah Rp 3,65 juta. Harus ada terobosan inovasi untuk masalah transportasinya. Itu yang saat ini kami pikirkan untuk beberapa jam ke depan," imbuh Sandi.
Opsi perhitungan dari pihak serikat pekerja mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 Rp 3.917.398. Angka ini didapat dari perhitungan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dikalikan hasil pertambahan nilai inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. Detailnya adalah Rp 3.603.531 + (Rp 3.603.531 x (3,72% + 4,99%)) = Rp 3.917.398.
Sedangkan keputusan Dewan Pengupahan dari pemerintah dan pengusaha justru berbeda. Perhitungan pemerintah maupun pengusaha mengacu pada PP Nomor 78/2015 yang berdasarkan perhitungan nilai UMP terakhir ditambah inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
Mereka mengusulkan UMP DKI Jakarta 2018 adalah sebesar Rp 3.648.035,82. Rinciannya sebagai berikut Rp 3.355.750 + (Rp 3.355.750 x (3,72% + 4,99%)) = Rp 3.648.035,82.
Sandi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk memastikan adanya kepastian usaha bagi para pemilik usaha.
"Kami ingin bahwa kebijakan yang diambil win-win solution. Kebijakan itu bisa sejahterakan teman pekerja tapi juga pastikan bahwa yang belum dapat kerjaan itu bisa dapat kesempatan kerja kalau ekonomi bergerak," tuturnya.
Tak cuma itu, Sandi juga ingin memastikan yang sekarang bekerja risiko untuk dipecat di tengah jalan bisa diminimalisasi.
"Itu bisa terjadi seandainya perusahaan tidak sanggup lagi atau pindah tempat dari Jakarta. Jadi kuncinya adalah hubungan industrial yang baik di mana perusahaan dengan serikat pekeja sama-sama kembangkan usaha, menciptakan lebih baik lapangan kerja. Jadi itu yang akan kami putuskan. Mudah-mudahan sesuai segala peraturan dan ketentuan," tuturnya.



Untuk mendaftar cukup klik gambar dibawah ini:


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: November 02, 2017

Popular Posts

Blog Archive

Histats

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.